BID'AH HASANAH بِدْعَةٌ، وَنِعْمَتِ الْبِدْعَةُ .

SHOLAT DLUHA BID'AH HASANAH بِدْعَةٌ، وَنِعْمَتِ الْبِدْعَةُ .

Wednesday, 15 November 2017

Rasulullah s.a.w dalam sabda beliau: لا تجتمع أمتي على ضلالة Artinya: tidak bersepakat(baik qoul maupun fi'l) atas keseatan.(tahlil) Imam al-Syuyuti menilai hal tersebut merupakan perbuatan sunah yang telah dilakukan secara turun temurun sejak masa sahabat.


MENDOAKAN SI MAYYIT HARI KE 3,7,40,100 DST. jika ada orang yang meningal, maka akan diadakan acara tahlilan, do’a, dzikir fida dan lain sebagainya. Untuk mendo’akan orang yang meningal dan biasanya dibarengi dengan jamuan makanan sebagai sodaqoh untuk si mayit. Dalil yang digunakan hujjah dalam masalah ini yaitu sebagaimana disebutkan dalamkitab al-Hawi li-Al-Fatawi li as-syuyuti, Juz II, hlm 183 قَالَ طَاوُسِ: اِنَّ اْلمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِىْ قُبُوْرِهِمْ سَْعًا فَكَانُوْا يُسْتَحَبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلاَيَّامِ-اِلَى اَنْ قَالَ-عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتَنُ رَجُلَانِ مُؤْمِنٍ وَمُنَافِقٍ فَأَمَّا اْلمُؤْمِنُ فَيُفْتَنُ سَبْعًا وَاَمَّا الْمُنَافِقُ يُفْتَنُ اَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا. Imam Thawus berkata : seorang yang mati akan beroleh ujian dari Alloh dalam kuburnya selama tujuh hari. Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan sebuah jamuan makan (sedekah) untuknya selama hari-hari tersebut. Sampai kata-kata: dari sahabat Ubaid Ibn Umair, dia berkata: seorang mu’min dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mu’min akan beroleh ujian selama 7 hari, sedang seorang munafik selama 40 hari diwaktu pagi. Dalil diatas adalah sebuah atsar yang menurut Imam As-Syuyuty derajatnya sama dengan hadis marfu’ Mursal maka dapat dijadikan hujjah makna penjelasannya: اِنَّ أَثَرَ طَاوُسَ حُكْمُهُ حُكْمُ اْلحَدِيْثِ الْمَرْفُوْعِ اْلمُرْسَلِ وَاِسْنَادُهُ اِلَى التَّابِعِى صَحِيْحٌ كَانَ حُجَّةً عِنْدَ اْلاَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ اَبِي حَنِيْفَةَ وَمَالِكٍ وَاَحْمَدَ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ وَاَمَّا عِنْدَ الشَّافِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَاِنَّهُ يَحْتَجُ بِاْلمُرْسَلِ اِذَا اعْتَضَدَ بِاَحَدِ أُمُوْرٍ مُقَرَّرَةٍ فِى مَحَلِهَا فِيْهَا مَجِيْئِ آخَرَ اَوْ صَحَابِيِّ يُوَافِقُهُ وَالْاِعْتِضَادِ هَهُنَا مَوْجُوْدٌ فَاِنَّهُ رُوِيَ مِثْلُهُ عَنْ مُجَاهْدِ وَعَْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرِ وَهُمَا تَابِعِيَانِ اِنْ لَمْ يَكُنْ عُبَيْدٌ صَحَابِيًا Jka sudah jadi keputusan, atsar (amal sahabat Thawus) diatas hukumnya sama dengan hadist Marfu’ Mursal dan sanadnya sampai pada tabi’in itu shahih dan telah dijadikan hujjah yang mutlak(tanpa syarat) bagi tiga Imam (Maliki, Hanafi, Hambali). Untuk Imam as-Syafi’i ia mau berhujjah dengan hadis mursal jika dibantu atau dilengkapi dengan salah satu ketetapan yang terkait dengannya, seperti adanya hadis yang lain atau kesepakatan Shahabat. Dan, kelengkapan yang dikehendaki Imam as-Syafi’i itu ada, yaitu hadis serupa riwayat dari Mujahid dan dari ubaid bin Umair yang keduanya dari golongan tabi’in, meski mereka berdua bukan sahabat. Lebih jauh, Imam al-Syuyuti menilai hal tersebut merupakan perbuatan sunah yang telah dilakukan secara turun temurun sejak masa sahabat. Kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman imam as-Syuyuti, abad X Hijriyah) di mekah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW sampai sekarang ini, dan tradisi itu diambil dari Ulama Salaf sejak generasi pertama (masa Sahabat Nabi Muhammad SAW).” Selanjutnya dalamHujjah Ahlussunnh Wal jama’ah, juz 1 hlm. 37dikatakan: قَوْلُهُ-كَانُوْا يُسْتَحَبُّوْنَ-مِنْ بَابِ قَوْلِ التَّابِعِي كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ-وَفِيْهِ قَوْلَانِ لِاَهْلِ الْحَدِيْثِ وَاْلاُصُوْلِ أَحَدُهُمَا اَنَّهُ اَيْضًا مِنْ بَابِ اْلمَرْفُوْعِ وَأَنَّ مَعْنَاهُ: كَانَ النَّاسُ يَفْعَلُوْنَ فِى عَهْدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَعْلَمُ بِهِ وَيُقِرُّ عَلَيْهِ. (Kata-kata Imam thawus), pada bab tentang kata-kata Tabi’in, mereka melaksanakannya. Dalam hal ini ada dua pendapat: pendapat ahli Hadis dan Ahli Ushul yang salah satunya termasuk hadis Marfu’ maksudnya orang-orang dizaman Nabi melaksanakan hal itu, Nabi sendiri tahu dan menyetujuinya. Dalamkitab Nihayah al-Zain, Juz I, halaman 281juga disebutkan: وَالتَّصَدُّقُ عَنِ اْلمَيِّتِ بِوَجْهٍ شَرْعِيٍّ مَطْلُوْبٌ وَلَا يُتَقَيَّدُ بِكَوْنِهِ فِيْ سَبْعَةِ اَيَّامٍ اَوْ اَكْثَرَ اَوْ اَقَلَّ وَتَقْيِيْدُهُ بِبَعْضِ اْلاَيَّامِ مِنَ اْلعَوَائِدِ فَقَطْ كَمَا اَفْتَى بِذَلِكَ السَّيِّدِ اَحْمَدء دَحْلَانِ وَقَدْ جَرَتْ عَادَةُ النَّاسِ بِالتَّصَدُّقِ عَنِ اْلمَيِّتِ فِي ثَالِثٍ مِنْ مَوْتِهِ وَفِي سَابِعٍ وَفِيْ تَمَامِ اْلعِشْرِيْنَ وَفِي اْلاَرْبَعِيْنَ وَفِي الِمأَةِ وَبِذَلِكَ يُفْعَلُ كُلَّ سَنَةٍ حَوْلًا فِي اْلمَوْتِ كَمَا اَفَادَهُ شَيْخَنَا يُوْسُفُ السُنْبُلَاوِيْنِيْ. Di anjurkan oleh syara’ shodaqoh bagi mayit,dan shodaqoh itu tidak di tentukan pada hari ke tujuh sebelumnya maupun sesudahnya.sesungguhnya pelaksanaan shodaqoh pada hari-hari tertentu itu cuma sebagai kebiasaan (adat) saja,sebagaimana fatwa Sayid Akhmad Dahlan yang mengatakan ”Sungguh telah berlaku dimasyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ketiga dari kematian, hari ketujuh, dua puluh, dan ketika genap empat puluh hari serta seratus hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiannya. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Yusuf Al-Sumbulawini. Adapun istilah 7 “tujuh hari” dalam acara tahlil bagi orang yang sudah meninggal, hal ini sesuai dengan amal yang dicontohkan sahabat Nabi SAW. Imam Ahmad bin Hanbal RA berkata dalam kitab Al-Zuhd, sebagaimana yang dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawi: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ اْلقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا اْلأَشْجَعِيُّ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ: قَالَ طَاوُسُ: إِنَّ اْلمَوْتَ يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامِ (الحاوي للفتاوي,ج:۲,ص:۱۷۸) “Hasyim bin Al-Qasim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, “Al-Asyja’i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan, ia berkata, “Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian para kalangan salaf mensunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu” (Al-Hawi li Al-Fatawi, juz II, hal 178) Imam Al-Suyuthiberkata: أَنَّ سُنَّةَ اْلإِطْعَامِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ بَلَغَنِي أَنَّهَا مُسْتَمِرَّةٌ إِلَى اءلآنَ بِمَكَّةَ وَاْلمَدِيْنَةَ فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا لمَ ْتَتْرُكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى اْلآنَ وَأَنَّهُمْ أَخَذُوْهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍ إِلَى الصَّدْرِ اْلأَوَّلِ (الحاوي للفتاوي,ج:۲,ص:۱۹۴) “Kebiasaan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan kebiasaan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman imam Suyuthi, sekitar abad IX Hijriah) di Makkah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi SAW sampai sekarang ini, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa sahabat SAW)” (Al-Hawi li Al-Fatawi, juz II, hal 194). Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata : إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام “Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”. Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd [Syarah ash-Shudur bisyarhi Hal al-Mautaa wal Qubur ; Syarah a-Suyuthi ‘alaa Shahih Muslim, Hasyiyah as-Suyuthi ‘alaa Sunan an-Nasaa’i dan al-Hafi lil-Fatawi lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi ; Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah (2/9) lil-Imam Syamsuddin Muhammad as-Safarainy al-Hanbali (w. 1188 H) ; Sairus Salafush Shalihin (1/827) lil-Imam Isma’il bin Muhammad al-Ashbahani (w. 535 H) ; Imam al-Hafidz Hajar al-Asqalani (w. 852 H) didalam al-Mathalibul ‘Aliyah (834)]. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) juga menyebutkannya didalam Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyah.[ Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyaa’ lil-Imam Abu Nu’aim al-Ashbahaniy : “menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan, ia berkata : Thawus telah berkata : “sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji oleh malaikat) didalam kuburnya selama 7 hari, maka ‘mereka’ menganjurkan untuk melakukan kenduri shadaqah makan yang pahalanya untuk mayyit selama 7 hari tersebut”] Sedangkan Thawus bin Kaisan al-Haulani al-Yamani adalah seorang tabi’in (w. 106 H) ahli zuhud, salah satu Imam yang paling luas keilmuannya. [al-Wafi bil Wafiyaat (16/236) lil-Imam ash-Shafadi (w. 764 H), disebutkan bahwa ‘Amru bin Dinar berkata : “aku tidak pernah melihat yang seperti Thawus”. Dalam at-Thabaqat al-Kubra li-Ibni Sa’ad (w. 230 H), Qays bin Sa’ad berkata ; “Thawus bagi kami seperti Ibnu Siirin (sahabat) bagi kalian”] Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974) dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa dan Imam al-Hafidz as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertian bahwa kaum Muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’, dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya. [al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/30-31) lil-Imam Syihabuddin Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami ; al-Hawi al-Fatawi (2/169) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthiy] Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu sampai dan bermanfaat bagi mayyit.[ Syarah Shahih Muslim (3/444) li-Syaikhil Islam Muhyiddin an-Nawawi asy-Syafi’i] Kegiatan semacam ini juga berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy ; “Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku (al-Hafidz) bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (masa al-Hafidz) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [al-Hawi al-Fatawi (2/179) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi] Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang banyak disebutkan dalam berbagai riwayat. Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut : قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه “Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari ‘Ali bin Zayd, dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku pernah mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk menyertainya, maka aku tidak mengerti apa yang maksud perkataannya sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan Shuhaib radliyallahu ‘anh agarshalat bersama manusia selama tiga hari, dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata ; wahai.. manusia sungguh telah wafat .. (al-hadits), dan InsyaAllah selengkapnya dalam Manaqib ‘Umar radliyallah ‘anh”. Hikmah dari hadits ini adalah bahwa adat-istiadat amalan seperti Tahlilan bukan murni dari bangsa Indonesia, melainkan sudah pernah dicontohkan sejak masa sahabat, serta para masa tabi’in dan seterusnya. Karena sudah pernah dicontohkan inilah maka kebiasaan tersebut masih ada hingga kini. Riwayat diatas juga disebutkan dengan lengkap dalam beberapa kitab antara lainIthaful Khiyarah (2/509) lil-Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840). وعن الأحنف بن قيس قال: "كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما، فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم فأكلوا، فعرفت تأويل قوله ".رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن جدعان “Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku mendengar ‘Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan makanan hidangan makan untuk manusiaselama tiga hari. Ketika mereka telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib, seraya berkata : “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka sayyidina ‘Abbas mengulurkan tanggan (mengambil makanan), diikuti oleh yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf) mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin Jud’an”. Disebutkan juga Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid (5/159) lil-Imam Nuruddin bin ‘Ali al-Haitsami (w. 807 H), dikatakan bahwa Imam ath-Thabrani telah meriwayatkannya, dan didalamnya ada ‘Ali bin Zayd, dan haditsnya hasan serta rijal-rijalnya shahih ; Kanzul ‘Ummal fiy Sunanil Aqwal wa al-Af’al lil-Imam ‘Alauddin ‘Ali al-Qadiriy asy-Syadili (w. 975 H) ; Thabaqat al-Kubra (4/21) lil-Imam Ibni Sa’ad (w. 230 H) ; Ma’rifatu wa at-Tarikh (1/110) lil-Imam Abu Yusuf al-Farisi al-Fasawi (w. 277 H) ; Tarikh Baghdad (14/320) lil-Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H). Imam Ahmad bin Hanbal,seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata : إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام “Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”. Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd [1]. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) juga menyebutkannya didalam Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyah.[2] Sedangkan Thawus bin Kaisan al-Haulani al-Yamani adalah seorang tabi’in (w. 106 H) ahli zuhud, salah satu Imam yang paling luas keilmuannya. [3] Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974) dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa dan Imam al-Hafidz as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertian bahwa kaum Muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’, dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya. [4] Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu sampai dan bermanfaat bagi mayyit.[5] Kegiatan semacam ini juga berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy ; “Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku (al-Hafidz) bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (masa al-Hafidz) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [6] Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang banyak disebutkan dalam berbagai riwayat. [7] Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut : قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه “Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari ‘Ali bin Zayd, dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku pernah mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk menyertainya, maka aku tidak mengerti apa yang maksud perkataannya sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan Shuhaib radliyallahu ‘anh agar shalat bersama manusia selama tiga hari, dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata ; wahai.. manusia sungguh telah wafat .. (al-hadits), dan InsyaAllah selengkapnya dalam Manaqib ‘Umar radliyallah ‘anh”. Hikmah dari hadits ini adalah bahwa adat-istiadat amalan seperti Tahlilan bukan murni dari bangsa Indonesia, melainkan sudah pernah dicontohkan sejak masa sahabat, serta para masa tabi’in dan seterusnya. Karena sudah pernah dicontohkan inilah maka kebiasaan tersebut masih ada hingga kini. Riwayat diatas juga disebutkan dengan lengkap dalam beberapa kitab antara lain Ithaful Khiyarah (2/509) lil-Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840). وعن الأحنف بن قيس قال: “كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما، فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم فأكلوا، فعرفت تأويل قوله “.رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن جدعان “Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku mendengar ‘Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan makanan hidangan makan untuk manusia selama tiga hari. Ketika mereka telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib, seraya berkata : “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka sayyidina ‘Abbas mengulurkan tanggan (mengambil makanan), diikuti oleh yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf) mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin Jud’an”. Disebutkan juga Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid (5/159) lil-Imam Nuruddin bin ‘Ali al-Haitsami (w. 807 H), dikatakan bahwa Imam ath-Thabrani telah meriwayatkannya, dan didalamnya ada ‘Ali bin Zayd, dan haditsnya hasan serta rijal-rijalnya shahih ; Kanzul ‘Ummal fiy Sunanil Aqwal wa al-Af’al lil-Imam ‘Alauddin ‘Ali al-Qadiriy asy-Syadili (w. 975 H) ; Thabaqat al-Kubra (4/21) lil-Imam Ibni Sa’ad (w. 230 H) ; Ma’rifatu wa at-Tarikh (1/110) lil-Imam Abu Yusuf al-Farisi al-Fasawi (w. 277 H) ; Tarikh Baghdad (14/320) lil-Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H). Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya mengtakan : قال طاووس : ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام “ Thowus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “. Sementara dalam riwayat lain : عن عبيد بن عمير قال : يفتن رجلان مؤمن ومنافق, فاما المؤمن فيفتن سبعا واماالمنافق فيفتن اربعين صباحا “ Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari “. Dalam menjelaskan dua atsar tersebut imam Suyuthi menyatakan bahwa dari sisi riwayat, para perawi atsar Thowus termasuk kategori perawi hadits-hadits shohih. Thowus yang wafat tahun 110 H sendiri dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. Sedangkan Ubaid bin Umair yang wafat tahun 78 H yang dimaksud adalah al-Laitsi yaitu seorang ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra. Menurut imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Saw bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Saw. Sementara bila ditinjau dalam sisi diroyahnya, sebgaimana kaidah yang diakui ulama ushul dan ulama hadits bahwa: “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi Saw yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akherat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi Saw), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi Saw). Menurut ulama ushul dan hadits, makna ucapan Thowus ; ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “, adalah para sahabat Nabi Saw telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi Saw sendiri. (al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi). Maka tradisi bersedekah selama mitung dino / tujuh hari atau empat puluh hari pasca kematian, merupakan warisan budaya dari para tabi’in dan sahabat Nabi Saw, bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula oleh beliau Nabi Muhammad Saw. Wallahu A’lam. [1] Lihat : Syarah ash-Shudur bisyarhi Hal al-Mautaa wal Qubur ; Syarah a-Suyuthi ‘alaa Shahih Muslim, Hasyiyah as-Suyuthi ‘alaa Sunan an-Nasaa’i dan al-Hafi lil-Fatawi lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi ; Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah (2/9) lil-Imam Syamsuddin Muhammad as-Safarainy al-Hanbali (w. 1188 H) ; Sairus Salafush Shalihin (1/827) lil-Imam Isma’il bin Muhammad al-Ashbahani (w. 535 H) ; Imam al-Hafidz Hajar al-Asqalani (w. 852 H) didalam al-Mathalibul ‘Aliyah (834). [2] Lihat : Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyaa’ lil-Imam Abu Nu’aim al-Ashbahaniy : “menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan, ia berkata : Thawus telah berkata : “sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji oleh malaikat) didalam kuburnya selama 7 hari, maka ‘mereka’ menganjurkan untuk melakukan kenduri shadaqah makan yang pahalanya untuk mayyit selama 7 hari tersebut”. [3] Lihat : al-Wafi bil Wafiyaat (16/236) lil-Imam ash-Shafadi (w. 764 H), disebutkan bahwa ‘Amru bin Dinar berkata : “aku tidak pernah melihat yang seperti Thawus”. Dalam at-Thabaqat al-Kubra li-Ibni Sa’ad (w. 230 H), Qays bin Sa’ad berkata ; “Thawus bagi kami seperti Ibnu Siirin (sahabat) bagi kalian”. [4] Lihat ; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/30-31) lil-Imam Syihabuddin Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami ; al-Hawi al-Fatawi (2/169) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthiy. [5] Lihat : Syarah Shahih Muslim (3/444) li-Syaikhil Islam Muhyiddin an-Nawawi asy-Syafi’i. [6] Lihat : al-Hawi al-Fatawi (2/179) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi. ( [1]Saya pernah kebingungan tentang dalil slametan dan haulan, dan hadits ini saya minta langsung dari Syaikhuna Saalim bin Abdillah Bin Umar As Syathiri al mulaqqob bi Sulthoonul 'Ulama', beliau adalah murid Dari Al Muhaddits As Sayyid 'Alawy bin 'abbas Al maaliky al maghriby). روي أن سيدنا أبي بكر الصديق رضي الله عنه لما توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله جمع أصحابه الكرام في المسجد على قراءة سورة البقرة وآل عمران بعد مرور عام من وفاة رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وحضر عمر وعثمان وعلي رواه ابن زنجويه في مسنده وابن حالويه والخرائطي في مسنده ويستفاد من المعنى أنه أهدى ثواب ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وآله Artinya: Di riwayatkan bahwa sesungguhnya sahabat Abu Bakar Shiddiq r.a mengumpulkan para Sahabat Nabi al kiram dalam masjid untuk menbaca surah al Baqarah dan Ali Imron setelah lewat setahun setelah wafatnya Rasulullah s.a.w, dan hadir dalam uzumah itu sahabat Umar, 'Utsman, dan Aly r.a. HR. Ibnu Halweh dalam karya al-musnadnya, HR. Al khorooithy dalam musnadnya,, dan dapat diambil kesimpulan dari makna hadits bahwa pahala dari bacaan tersebut dihadiahkan kepada Rasulullah s.a.w. Dari hadits di atas dapat kita simpulkan beberpa point penting di bawah ini: 1. Telah tsabit dengan jelas bahwa Sahabat Abu Bakar, Umar, 'Utsman, dan 'Aly R.A. Dan para sahabat .r.a telahmenbacakan surat al Baqarah dan Ali Imron setelah wafatnya Rasulullah s.a.wdanmenghadiahkan ganjarannya kepada Rasulullah s.a.w. 2. Sebagaimana amal perbuatan para sahabat tersebut di akui kebenaranya oleh Rasulullah s.a.w dalam sabda beliau: لا تجتمع أمتي على ضلالة Artinya: tidak bersepakat(baik qoul maupun fi'l) atas keseatan. Kitapun juga di suruh mengukuti para Sahabat al kiram dalam sabda Rasulullah s.a.w yg berupa: عليكم بسنتي وسنة خلفاؤ الراشدين من بعدي Artinya:berpegang teguhlah kalian dengan sunnahKu dan Sunnah khulafaaur Rosyidin setelahKu. 3. Hadits di atas adalah merupakan bentuk Ijma' fi'ly dari sahabat Rasulullah s.a.w yang menjadi hujjah secara qoth'i. 4. Hadits ini secara Nash merupakan dalil bagi amalan Haul (ngirim do'a kepada mayyit setelah setahun dari kematiannya), namun dalam kode etik ushul bahwa ''haul (ba'da mururi aam)'' merupakan sebuah kalimat yang tidak menpunyai mafhum(laa mafhuuma lah). Dengan demikian bahwa ngirim doa maupun surat kepada mayyit tidak tertentu harus setahun setelah wafatnya si mayyit, baik itu di hari ke tujuh, ke 100 atau hari ke 1000 stlah wafatnya si mayyit, itu sah sah saja. 5. Hadits ini juga menjadi dalil secara Qoth'I (jelas, pasti, selesai, keputusan, potongan) bahwa berkumpul dengan menbaca surah dan ngrim do'a bukanlah merupakan bid’ah secara syar'i, namun hal itu merupakan Sunnah dari Khulafaa'u rosyidin yang patut kita contoh. 6. Hadist ini tidaklah menjadi hujjah atas bathilnya sedekahan pada acara ngirim doa kepada mayyit saperti yang dilakukan Ulama-ulama di indonesia, hadramaut, zabid, 'adn, haudaidah, murowa'ah, alu syumailah, dan di belahan dunia manapaun. Karena shodaqoh tidak muqoyyad bil waqt (shadaqoh tidak dibatasi oleh waktu), dimanapaun dan kapanpun juga shadaqoh adalah amal perbuatan yg shalihah, yang pahalanya nyampai ke Mayyit secara Ijma' disamping Do'a. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ (صحيح البخاري) “Nabi SAW selalu mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.” (HR. Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari I/398 hadits 1174) Dalam mengomentari hadits ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك ، “Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan akan diperbolehkannya menjadikan hari-hari tertentu untuk sebuah ritual yang baik dan istiqamah. (al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani,Fath al-Bari 4/197) Sedekah untuk kedua orang tua ataupun untuk orang lain adalah sesuai dengan syariat. Sesuai dengan hadis, ketika ada sahabat bertanya: “Adakah kewajiban saya untuk berbakti kepada kedua orang tua saya setelah keduanya wafat?” Rasulullah menjawab: “Ya, yaitu mendoakan keduanya, memintakan ampunan untuk keduanyan, melakukan wasiat keduanya, memuliakan sahabatnya, dan bersilaturrahmi kepada keluarga keduanya” (HR Ahmad dan Abu Dawud) Dan sabda Nabi: “Diantara berbakti kepada orang tua adalah menyambung keluarga yang dicintai oleh ayahnya” (HR Muslim). Dan hadis ketika ada sahabat bertanya: “Ibu saya meninggal dan dia tidak berwasiat. Apakah ia akan mendapatkan pahala jika saya bersedekah atas nama ibu saya? Rasulullah Saw menjawab: “Ya” (HR Bukhari dan Muslim). Dan keumuman hadis Nabi: “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali 3. Yaitu sedekah jariyah, ilmu yang manfaat dan anak shaleh yang mendoakannya” (HR ahmad dan Muslim) Sedekah ini tidak masalah disebut ‘hidangan kedua orang tua’, atau ‘sedekah orang tua’, baik di bulan Ramadlan ataupun yang lain(Kumpulan Fatwa Bin Baz 13/253). Nah, kalau begitu tidak ada bedanya antara ‘Asya’ al-Walidain yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz dengan tradisi di Indonesia baik, haul, selametan 7 hari, 40 hari, 100 hari dan seterusnya. Sebab tradisi tersebut sebenarnya adalah mendoakan dan bersedekah atas nama keluarga yang telah wafat. Bahkan tradisi ini juga berlangsung di Arab dan diperbolehkan oleh fatwa ulama Wahabi…. Kesimpulannya adalah dr hadits dan penjelasan diatas diperbolehkannya melakukan ritual ibadah pada hari-hari tertentu. Seperti 1-7 hari, 40 hari, 100 hari dst. Juga ada riwayat dlm Kitab Al-Hawi lil fatawa: قَالَ طَاوُسَ: إنَّ الْمَوْتَى يُفْتِنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تَلْكَ اْلأيّاَمِ إلَى أنْ قَالَ عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتِنُ رَجُلانِ مُؤمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأمَّا الْمُؤمِنُ فَيُفْتِنُ سَبْعًا وَأمَّا الْمُناَفِقُ فَيُفْتِنُ أرْبَعِيْنَ صَبَاحًا Imam Thawus berkata: Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya selama 7 hari. Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan jamuan makan (sedekah) untuknya selama hari-hari tersebut. Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40 hari di waktu pagi.” (Riwayat Imam Ahmad bin Hanbal - Al Hawi lil Fatawa as Suyuti) oleh Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syafi’i rahimahullah (salah satu pengarang kitab tafsir Jalalain) sebagai kegiatan yang memang tidak pernah di tinggalkan kaum Muslimin, didalam al-Hawi lil-Fatawi disebutkan : أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة، فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة إلى الآن، وأنهم أخذوها خلفا عن سلف إلى الصدر الأول “Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [1] Ini sekaligus persaksian (saksi mata) adanya kegiatan kenduri 7 hari di Makkah dan Madinah sejak dahulu kala. Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal perkataan Imam As-Suyuthi : أن سنة الإطعام سبعة أيام بلغني و رأيته أنها مستمرة إلى الأن بمكة والمدينة من السنة 1947 م إلى ان رجعت إلى إندونيسيا فى السنة 1958 م. فالظاهر انها لم تترك من الصحابة إلى الأن وأنهم أخذوها خلفاً عن سلف إلى الصدر الإول. اه. وهذا نقلناها من قول السيوطى بتصرفٍ. وقال الإمام الحافظ السيوطى : وشرع الإطعام لإنه قد يكون له ذنب يحتاج ما يكفرها من صدقةٍ ونحوها فكان فى الصدقةِ معونةٌ لهُ على تخفيف الذنوب ليخفف عنه هول السؤل وصعوبة خطاب الملكين وإغلاظهما و انتهارهما. “Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi kepadaku dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. Ini saya nukil dari perkataan Imam al-Hafidz as-Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan sebuah penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuan baginya untuk meringankan dosanya agar diringankan baginya dahsyatnya pertanyaan kubur, sulitnya menghadapi menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya”. [2] Istilah 7 hari tersebut adalah berdasarkan riwayat shahih dari Thawus sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [3] Yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat tersebut juga atas taqrir dari Rasulullah, sebagian juga mengatakan hanya dilakukan oleh para sahabat dan tidak sampai pada masa Rasulullah. CATATAN KAKI : [1] Lihat : al-Hawi al-Fatawi [2/234] lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi. [2] Lihat : Kasyful Astaar lil-‘Allamah al-Jalil Muhammad Nur al-Buqir, beliau merupakan murid dari ulama besar seperti Syaikh Hasan al-Yamani, Syaikh Sayyid Muhammad Amin al-Kutubi, Syaikh Sayyid Alwi Abbas al-Maliki, Syaikh ‘Ali al-Maghribi al-Maliki, Syaikh Hasan al-Masysyath dan Syaikh Alimuddin Muhammad Yasiin al-Fadani. [3] Oleh karena itu, keliru jika dikatakan bahwa 7 hari semata-mata di ambil dari budaya hindu hanya karena adanya kemiripan. Mirip tidak berarti bahwa itu sama, bahkan dari segi asasnya pun sudah berbeda. Adapun terkait istilah 14 hari, 20 hari, 40 hari, 100 hari, haul (setahun), 1000 hari dan seterusnya maka itu boleh dengan penentuan hari untuk melakukan kebajikan atau tanpa penentuan hari sebab itu bisa di lakukan kapan saja. Sebab amaliyah tersebut boleh dilakukan kapan saja atau dengan penentuan waktu. Seperti halnya penentuan waktu belajar (menuntut ilmu tertentu) sedangkan menuntut ilmu sendiri merupakan kewajiban, menentukan hari dalam mengkhatamkan al-Qur’an dengan menetapkan semisal satu hari menyelesaikan satu juz atau sejumlah ayat tertentu, ini boleh demi ketertiban (bab tartib), dan lain sebagainya. Demikian juga mendo’akan orang mati dan dzikir-dzikir lain adalah tidak apa-apa (boleh) dilakukan di hari-hari apa saja atau menentukannya sesuai keadaan tertentu apalagi dipandangan sebagai sebuah kemaslahatan dan tidak ada larangannya. Oleh karena itulah, al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy asy-Syafi’i mengatakan ketika mengomentari sebuah hadits al-Bukhari no. 1118 terkait juga penentuan hari, sebagai berikut ; وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك “Dan didalam hadits ini jalurnya diperselisihkan, yang menunjukkan atas kebolehkan (jaiz) pengkhususan sebagian hari-hari dengan amal-amal shalihah dan berkelanjutan (terus-terusan) melakukannya”. Dengan demikian, tidaklah masalah menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan amal-amal shalih, dan ini tidak hanya dalam hal tahlilan saja, termasuk kegiatan-kegiatan lainnya selama bukan ibadah mahdlah atau ibadah yang terikat dengan rukun, waktu dan sebagainya seperti shalat fardlu dan lainnya. Meskipun, seandainya penentuan hari seperti itu bermula dari warisan ajaran hindu, namun hal tersebut telah menjadi kultur budaya masyarakat sehingga pembahasannya pun terkait dengan “al-Adaat”. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dan dai-dai Islam lainnya dengan hanya menggiring dan mengarahkan budaya yang penuh kemusyrikan tersebut ke budaya yang benar sesuai dengan syariat Islam berdasarkan pertimbangan dengan kaidah-kaidah syariat, sehingga yang awalnya (seperti) menyiapkan makanan sesajen untuk roh orang mati dengan menyakini bahwa roh orang mati memakan sesajen tersebut, maka diarahkan agar makanan tersebut sebagai bentuk shadaqah atas nama orang mati yang diberikan kepada orang yang masih hidup, dan orang mati mendapatkan manfaat dengan hal tersebut atas rahmat Allah Ta’alaa, inilah yang tepat menurut syariat Islam. Hal semacam ini tidaklah keluar dari tatanan syariat Islam bahkan sesuai dengan syarit Islam, sebagaimana sebuah kisah ketika digantinya budaya Jahiliyyah yakni melumuri kepala bayi dengan darah hewan sembelihan kemudian diganti dengan melumurinya dengan miyak za’faraan, disebutkan pada sebuah hadits shahih yang tercantum didalam Sunan Abi Daud [2843] dan As-Sunan al-Kubraa lil-Imam al-Baihaqi [9/509] : عَنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي بُرَيْدَةَ، يَقُولُ: كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لِأَحَدِنَا غُلَامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ كُنَّا «نَذْبَحُ شَاةً، وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنُلَطِّخُهُ بِزَعْفَرَانٍ “Dari ‘Abdullah bin Buraidah, ia berkata : aku mendengar Abu Buraidah mengatakan : ketika kami masih di masa Jahiliyyah, apabila seorang bayi di lahirkan pada salah satu dari kami, menyembelih seekor kambing, dan melumuri kepalanya dengan darah kambing sembelihan, maka tatkala Allah mendatangkan Islam, kami tetap menyembelih kambing, memotong rambutnya namun melumuri kepalanya dengan minyak za’faraan”. Al-Syawkani didalam Nailul Awthar [5/ 16] dan disebutkan juga didalam ‘Aunul Ma’bu [8 33]dikomentari sebagai berikut : قوله: (ونلطخه بزعفران) فيه دليل على استحباب تلطيخ رأس الصبي بالزعفران أو غيره من الخلوق كما في حديث عائشة المذكور “Frasa : (dan kami melumurinya dengan minyak za’faraan), padanya merupakan dalil atas disunnahkannya melumuri kepala bayi dengan minyak za’faraan atau yang lainnya sebagaimana didalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan”. Lebih jauh lagi, istilah 40 hari pun sebenarnya dikenal dalam sebuah riwayat ‘Ubaid bin ‘Umair. Ini disebutkan didalam Hasyiyah al-Suyuthi ‘alaa Sunan al-Nasaa’i [4/104] karangan Imam al-Suyuthi (w 911 H). وروى بن جريج في مصنفه عن الحرث بن أبي الحرث عن عبيد بن عمير قال يفتن رجلان مؤمن ومنافق فأما المؤمن فيفتن سبعا وأما المنافق فيفتن أربعين صباحا “Ibnu Juraij meriwayatkan didalam Mushannafnya dari al-Harits bin Abul Harits, dari ‘Ubaid bin Umair, ia berkata : “dua orang mengalami fitnah qubur yaitu orang mukmin dan orang munafiq ; orang mukmin mengalami fitnah qubur selama 7 hari, sedangkan orang munafiq mengalami fitnah qubur selama 40 hari”. Imam al-Suyuthi juga menyebutkan didalam kitab al-Daibah ‘alaa Shahih Muslim atau dikenal dengan Syarh al-Suyuthi ‘alaa Muslim [2/491] sebagai berikut : روى أَحْمد بن حَنْبَل فِي الزّهْد وَأَبُو نعيم فِي الْحِلْية عَن طَاوس أَن الْمَوْتَى يفتنون فِي قُبُورهم سبعا فَكَانُوا يستحبون أَن يطعموا عَنْهُم تِلْكَ الْأَيَّام إِسْنَاده صَحِيح وَله حكم الرّفْع وَذكر بن جريج فِي مُصَنفه عَن عبيد بن عُمَيْر أَن الْمُؤمن يفتن سبعا وَالْمُنَافِق أَرْبَعِينَ صباحا وَسَنَده صَحِيح أَيْضا وَذكر بن رَجَب فِي الْقُبُور عَن مُجَاهِد أَن الْأَرْوَاح على الْقُبُور سَبْعَة أَيَّام من يَوْم الدّفن لَا تُفَارِقهُ “…. sanadnya shahih juga, dan Ibnu Rajab menyebutkan tentang qubur dari Mujahid bahwa ruh-ruh berada diatas qubur selama 7 hari sejak di makamkan serta tidak memisahkannya”. Dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan bahwa kebiasaan masyarakat Aswaja tentang penentuan hari dalam peringatan kematian itu dapat dibenarkan secara syara’. [1]Mochammad Nuzulul Bawwakiel Muttaqin

Tuesday, 14 November 2017

*Tahun Baru Bertepatan Dengan Rebo Wekasan*

Di sunnahkan sholat Dua rokaat
dan membaca SURAT yasin

Rabu wakasan (rebo akhir)
Bismillah, Allahumma yassir wa a’in
ALLAHUMMA yasir Lana wala tu'assir alaina fiddini wadun'ya wal akhiroh
Isu tahun baru di rebo wekasan mulai santer di dunia maya.


Ada Apa Dengan Rebo Wekasan
Rebo Wekasan (rebo pungkasan) dalam bahasa Jawa, ‘Rebo’ artinya hari Rabu, dan ‘Wekasan’ atau ‘pungkasan’ artinya terakhir,
Kemudian istilah ini dipakai untuk menamai hari Rabu terakhir pada bulan Safar.
Mereka yang perhatian dengan rebo wekasan berkeyakinan bahwa setiap tahun akan turun 320.000 balak, musibah, atau bencana, dan itu akan terjadi pada hari Rabu terakhir bulan Safar.
Sumber Referensi yang kami jumpai yang mengajarkan aqidah ini adalah kitab Kanzun Najah karya Abdul Hamid bin Muhammad Ali Quds.
Salah satu tokoh sufi, murid Zaini Dahlan.
Dalam buku tersebut, dia menyatakan di pasal : Hal-hal yang Dianjurkan ketika bulan Safar,
اعلم…أن مجموع الذي نقل من كلام الصالحين كما يعلم مما سيأتي أنه ينزل في آخر أربعاء من صفر بلاء عظيم، وأن البلاء الذي يفرِّق في سائر السنة كله ينزل في ذلك اليوم، فمن أراد السلامة والحفظ من ذلك فليدع أول يوم من صفر، وكذا في آخر أربعاء منه بهذا الدعاء؛ فمن دعا به دفع الله سبحانه وتعالى عنه شرَّ ذلك البلاء. هكذا وجدته بخط بعض الصالحين
Ketahuilah bahwa sekelompok nukilan dari keterangan orang shaleh – sebagaimana nanti akan diketahui – bahwa pada hari Rabu terakhir bulan safar akan turun bencana besar. Bencana inilah yang akan tersebar di sepanjang tahun itu. Semuanya turun pada hari itu.
Siapa yang ingin selamat dan dijaga dari bencana itu, maka berdoalah di tanggal 1 Safar, demikian pula di hari Rabu terakhir dengan doa yang sama.
Siapa yang berdoa dengan kalimat itu maka Allah akan menyelamatkannya dari keburukan musibah tersebut. Inilah yang aku temukan dari tulisan orang-orang shaleh.
Selanjutnya, penulis menyebutkan beberada doa yang dia ajarkan.
(Kanzun Najah, hlm. 49).
Sebagaimana dalam tatanan masyarakat Arab , keyakinan ini dibukukan.

.
Tahun Baru Yang Mengerikan
Jika kita berkeyakinan, akan ada bencana besar yang menimpa umat manusia di malam tahun baru disebabkan banyaknya dosa dan maksiat, maka layak kita benarkan. Karena sebab terbesar datangnya musibah yang menimpa manusia adalah dosa dan maksiat yang menimpa mereka.
Allah tegaskan dalam al-Quran,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Apapun musibah yang menimpa kalian, semuanya disebabkan perbuatan maksiat yang kalian lakukan.”
(QS. As-Syura: 30)
Sudah menjadi rahasia umum, malam tahun baru menjadi salah satu momen paling rame melakukan pesta zina.
Tidak salah jika kita sebut, hari zina internasional.
Inilah yang sejatinya lebih mengerikan.
Acara maksiat, tanpa ada penanganan serius dalam mengatasinya.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْمَوْتَ
“Jika perbuatan kekejian sudah merebak dan dilakukan dengan terang-terangan di tengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menimpakan kehancuran kepada mereka.”
(HR. Hakim 2577 dan dinyatakan oleh Ad-Dzahabi: Sesuai syarat shahih Muslim)
Allahu Akbar, bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Gara-gara perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, kemudian menjadi sebab Allah menimpakan berbagai bencana yang membinasakan banyak manusia. Tahun baru telah menyumbangkan masalah besar bagi masyarakat.
Ini yang seharusnya kita takutkan.
Allah datangkan bencana disebabkan maksiat.
Para orang sholih dan menuqilkannya telah melalui i'tibar, muhasabah dan ilham, bukan dengan Hawa nafsunya melainkan menyampaikan keilmuannya agar menjadi manfaat untuk masyarakat Islam agar lebih berhati” dalam BERBUAT, lebih takut lagi kepada Allah yaitu SALAH satunya menghindari perbuatan ma'siatyang hanya akan menjerumuskan manusia kepada kerusakan secara individu dan secara umum, dikarenakan perbuatan buruk seseorang tidak hanya mudahorot baginya NAmun masyarakat sekitar akan mendapatkan imbasnya.

Janganlah terlalu mudahnya menyalah”Kan orang” sufi dan sholih karena ketaqwaan dan keimanan kita belum TENTU melebihi derAjat mereka, paling” sekulit bawang JIKA dibandingkan keilmuan para sufi Dan orang sholih..

JIKA dibandingkan mereka” setiap malam berapa menitkah tidurkita? Berapa ribukah lafadz Allah dan dzikrullah kita kepada Allah? Sudahkah kita dawam wudlu, dawam sholat sunnah qabliyah ba'diyyah, sunnah muakkad gair muakkad atau taqriri? Sudah mampukah menegendalikan Hawa nafsu kita?
JADI jangan ikut”an menyalahkan dan menyesatkan mereka, apalah kita dibandingkan mereka!
JIKA tidak ingin mengikuti atau melaksanakan sholat sunnah rebo wakasan silahkan saja NAmun jangan congkak dan sombong kepada mereka para sufi dan orang sholih karena mereka tidak pernah sekalipun mencaci dan menganggap sesat kalian..!
.
Allah tidak menciptakan hari rebo terakhir di bulan safar sebagai sumber sial.
Namun dosa dan maksiat yang dilakukan manusia, itulah sumber sial dan malapetaka.
Kaum Muslimin, perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah.
Kita ingat kisah Nabi Musa ‘alaihis salam yang berdoa memohon ampun kepada Allah, karena kelancangan yang dilakukan kaumnya dengan menyembah anak sapi.
وَاخْتَارَ مُوسَى قَوْمَهُ سَبْعِينَ رَجُلًا لِمِيقَاتِنَا فَلَمَّا أَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ قَالَ رَبِّ لَوْ شِئْتَ أَهْلَكْتَهُمْ مِنْ قَبْلُ وَإِيَّايَ أَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ السُّفَهَاءُ مِنَّا إِنْ هِيَ إِلَّا فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَنْ تَشَاءُ وَتَهْدِي مَنْ تَشَاءُ أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ
Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, “Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini.
Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang BODOH di antara kami?
Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.”
(QS. Al-A’raf: 155)
Berusahalah untuk memperbanyak istighfar kepada Allah.
Memohon ampunan kepada-Nya.
Semoga dengan banyaknya istigfar yang kita ucapkan di malam zina ini, Allah berkenan mengampuni kita. Sebagaimana Musa memohon ampunan kepada Allah, disebabkan ulah kaumnya yang bodoh, yang mengundang murka Allah.
Yaa Allah.., akankah Engkau membinasakan kami disebabkan ulah orang-orang BODOH di malam tahun baru ini?

Monday, 13 November 2017

Tidak Ada Sesuatupun Yang Luput DARI Pandangan Dan Kuasa Allah Tidak Ada Sesuatupun Yang Luput DARI Perhatian Allah Seluruh Makhluk Telah Dijamin Termasuk Rizkinya Oleh Allah


Ayam Tidak Khawatir Kehabisan Rizki Terbukti Ayam Mencari ketika lapar Dan beristirahat ketika kenyang. Ayam mencari hanya sekedar untuk mengisi kantong makanannya saja. Tidurpun hanya sekedar merem Ayam tidak sampai terlelap, selalu terbaangun tepat pada waktunya yaitu pada saat shubuh kemudian membangunkan Makhluk disekitarnya dengan kokoknya.. Masa kalah Sama Ayam..? Mungkin Ada yang SALAH dalam tawakkal kita? . Allah ta’ala berfirman, ‎ وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan karena rahmatNya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, Supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian karuniaNya (pada siang hari) Dan agar kamu bersyukur kepada Allah” (QS. Al-Qashshash : 73) Demikian keumuman manusia.. Menjadikan waktu siang untuk mencari penghidupan.. Dan istirahat saat malam menjelang.. Walau (bila diperlukan) tidak mengapa bekerja di waktu malam.. Namun tetaplah beristirahat ketika siang.. Bukan berarti ia bekerja mencari rizki (harta) siang malam.. Jangan sampai kalah dengan burung yang tawakal.. Pergi pagi dalam keadaan lapar, kembali sore dengan perut kenyang.. Bukan kerja siang malam namun tak jua pernah merasa berkecukupan.. Bisa jadi ada yang salah dalam tawakalnya.. . Tidak Ada Sesuatupun Yang Luput DARI Pandangan Dan Kuasa Allah Tidak Ada Sesuatupun Yang Luput DARI Perhatian Allah Seluruh Makhluk Telah Dijamin Termasuk Rizkinya Oleh Allah . . ALLAH,dijelaskan dalam surah Hud : 6 بسم الله الرحمن الرحيم وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (6) Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz). Allah Swt menceritakan bahwa Dialah yang menjamin rezeki makhluk­Nya, termasuk semua hewan yang melata di bumi, baik yang kecil, yang besarnya, yang ada di daratan, maupun yang ada di lautan. Dia pun mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Dengan kata lain, Allah mengetahui sampai di mana perjalanannya di bumi dan ke manakah tempat kembalinya, yakni sarangnya; inilah yang dimaksud dengan tempat penyimpanannya. Ali ibnu Abu Talhah dan lain-lainnya telah menceritakan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu. (Hud: 6) Yakni tempat berdiamnya binatang itu (sarangnya) dan tempat penyimpanannya. (Hud: 6) bila telah mati. Diriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu. (Hud: 6) Maksudnya, di dalam rahim. dan tempat penyimpanannya. (Hud: 6) di dalam tulang sulbi, seperti yang terdapat pada surat Al-An'am. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ad-Dahhak, dan sejumlah ulama. Ibnu Abu Hatim telah menyebutkan pendapat-pendapat ulama tafsir dalam ayat ini, juga menyebutkan pendapat mereka tentang ayat dalam surat Al-An'am tersebut. Makna yang dimaksud ialah bahwa semuanya itu telah tercatat di dalam suatu Kitab yang ada di sisi Allah yang menerangkan kesemuanya itu. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya: {وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ وَلا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ} Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (Al-An'am:38) {وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلا يَعْلَمُهَا وَلا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلا رَطْبٍ وَلا يَابِسٍ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ} Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuz). (Al-An'am: 59) Wallahu'alam bissawwab

*Qhatrul Gaits Rachmah* Hujan Paling Romantis Rahmat Bagi Seluruh Alam


*Qhatrul Gaits Rachmah* Hujan Paling Romantis Rahmat Bagi Seluruh Alam . “Derasnya hujan yang setiap hari turun dari langit dengan memberikan banyak manfaat bagi makhluk-Nya sama dengan cintamu padaku yang selalu memberikan berbagai macam cerita di hidupku.” “Aku ingin kau tahu, diam-diam, aku selalu menitipkan harapan yang sama ke dalam beribu-ribu rintik hujan: aku ingin hari depanku selalu bersamamu.” “Air hujan yang turun bisa hilang dilekang waktu, namun rasa cintaku padamu tak akan pernah hilang oleh waktu.” “Senang bisa mencintaimu seperti ini, sebagaimana pelangi menari dengan indah di antara rintik hujan.” . “Derasnya hujan yang tiap-tiap hari turun dari langit dengan berikan banyak faedah untuk makhluk-Nya sama juga dengan cintamu padaku yang senantiasa berikan beragam jenis narasi di hidupku.” “Derasnya rintik hujan dan gemuruh petir tak kupedulikan ketika aku mencintaimu.” “Aku sudah mulai bosan menjadi penikmat hujan-mu, bisakah kini kau tuntun aku menuju altar pelangi bahagiamu” “Ketika kau mencintanya dan kau hanya mendapat hujan, cintailah aku sebagai pelangi mu.” . “Dinginnya udara di waktu hujan menyelinap kerelung pori-pori kulitku dengan sembunyi-sembunyi, sama halnya dengan hatiku yang sedang dingin namun kau tetap selalu ingin masuk kedalamnya.” “Hiduplah seperti tunas kecil yang sedang tumbuh dan berlomba – lomba untuk menampung berkah dari tiap tetes air hujan yang turun.” “Hidup itu seperti pelangi, Anda membutuhkan hujan dan matahari untuk bisa melihatnya.” “Ingatlah selalu bahwa dibutuhkan hujan dan terik matahari untuk melihat pelangi yang indah.” “Hidup itu tidak seperti menunggu hujan reda, tapi hidup itu seperti belajar menari di tengah hujan.” “Hujan di kala malam mengakibatkan genangan perasaan rindu yang mendalam akan masa lalu” . “Untuk apa berteduh dkala hujan, tiap tetesnya adalah candu rinduku untukmu” “Hitunglah ada berapa banyak rintik hujan yang jatuh,maka sebanyak itu pula rinduku yang sampai padamu” . “Selalu bermimpi bersama mu dan ditemani secangkir kopi sambil menikmati rintikmu yang menawan hati” “Hujan, tanpa perlu kau minta aku merindumu sepanjang masa bahkan ketika kau baru saja menyapa bumi hingga basah.” . “Apakah rindu masih bermakna jika diucapkan di bawah derasnya air hujan” “Ketika hujan, teruslah mencari karena ada pelangi yang indah menantimu.” . “Ketika hidup memberimu hujan, bermainlah di tengah genangan air.” “Setelah hujan selalu ada matahari.” “Demikian pula setelah air mata ada senyuman yang indah.” . “Milikilah senyuman selebar payung di saat hujan.” “Ada yang percaya bahwa di dalam hujan terdapat lagu yang hanya bisa didengar oleh mereka yang rindu sesuatu. Senandung rindu yang bisa meresonansi ingatan masa lalu.” . “Jangan berputus asa saat menghadapi masalah yang besar karena tiap tetes air hujan yang jernih berasal dari awan gelap yang hitam.” . “Semakin deras hujan yang membasahimu, semakin indah pula pelangi yang akan kamu lihat.” “Ketika hujan, carilah pelangi.” “Ketika malam, carilah bintang-bintang.” . “Pada hujan, pada setiap bulir rintiknya, kusematkan anak-anak rindu. Mengalir, mengalirlah yang deras menuju muara rasa; kamu” “Saat hujan, mata bertautan.. Tak sepatah katapun terucapkan.. Hujan, tolong tanyakan apakah yg ia rasakan?” “Ketika langit kotaku berubah mendung kehitaman, Aku pikir serupa itukah warna rindu yang tertahan. . Rindu penuh pengharapan untuk bertemu dengan dirimu.” “Tiap tetesnya yang merdu berbisik lembut, menyuarakan nyanyian alam yang membuatku rindu mengendus bau tanah basah.” Namun di sisi lain, hujan tak ubahnya bukti keagungan Tuhan Yang Maha Esa dan patut disyukuri. Apa jadinya kehidupan tanpa hujan?. . Bisa dibayangkan sehampa apa dunia ini?. Menilik manfaatnya yang cukup signifikan bagi alam semesta. Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mengapresiasi karunia ini dengan lebih taat dan memperbaiki diri menjadi pribadi yang bertakwa. . Semoga penggalan kata tentang hujan di pagi hari diatas dapat menginspirasi kita semua. Teringat dengan cerita yang lalu tidak keliru, tapi hidup harus terus berjalan. Belajarlah dari kesalahan agar tidak terulang di kemuadian hari. ,

Sunday, 12 November 2017

SELAMAT HARI PAHLAWAN TNI BERSAMA RAKYAT


SELAMAT HARI PAHLAWAN TNI BERSAMA RAKYAT TENTARA NASIONAL INDONESIA . PRAJURIT Jalan hidupmu adalah pilihan. Tak perlu cemas dengan hari esokmu yang belum tentu. Lalui saja hari ini dengan sabar hingga datang malam buatmu. Engkau tak perlu mendambakan dunia yang serba neka. Cukuplah merasa bahagia bila engkau mampu bertahan dengan beratnya kehidupan. Engkau telah menukar masa remajamu yang penuh canda tawa, Dengan perjuangan, ketabahan, dan keprihatinan yang mendalam. Engkau tak bisa memiliki banyak harta, Walaupun kecerdasanmu memungkinkannya. Tak perlu merasa rendah diri bila engkau tak bisa bercerita tentang mobil-mobil yang ingin engkau miliki. Karena bis atau truk cukup mengantarkanmu ke tempat yang ingin kau tuju. Tak usah merasa kurang pengetahuan bila engkau tak tahu di mana tempat makan yang enak-enak, kafe-kafe dan resto-resto. Karena makan hanyalah untuk membuatmu kuat berdiri dan berlari. Walaupun makan siang dan malammu adalah nasi yang di masak dini hari. Berbahagialah bila engkau mampu puasa, menahan diri di antara rekan-rekanmu yang berpesta -pora tiap hari. Tak usah merasa penasaran bila engkau tak pernah merasakan nyamannya tidur di kamar hotel-hotel. Bukankah engkau sering terlelap bila kau dapati rindangnya pohon atau tenda yang engkau dirikan? Bila engkau tak memiliki bekal uang dalam sakumu, tetaplah percaya diri. Bukankah udara, air dan matahari masih disediakan gratis buatmu? Engkau tak perlu kehilangan senyum ceria. Bila engkau tak sempat bertamasya melihat indahnya negeri dengan pesawat-pesawat, Tak usah cemas, karena kamu akan mendapatkan pengalaman luar biasa dengan pesawat angkut yang kau tinggalkan saat pesawat itu masih di awan. Bukankah engkau akan senang tak terkira bila payungmu terbuka dan engkau selamat ketika menginjakan kaki di tanah? Bila hingar bingar dunia telah mereda, sering-seringlah engkau terjaga. Dingin malam yang menembus sepatu, jaket dan topi bajamu, tak perlu membuat hatimu beku. Peluk saja senjatamu dengan harapan…. Ketahuilah jawaban: “ Mengapa engkau lakukan semua ini…” Bila engkau selesai melaksanakan tugas di tempat yang jauh, dan pulang membawa banyak luka. Tidak usah merasa kecewa bila di bandara atau di stasiun tak ada yang menjemputmu, apalagi mengalungi bunga. Kau boleh melenggang pulang dengan ransel dan pikulan barangmu. Di perjalanan kau akan merasa cukup berarti, bila ada seseorang yang menantimu dengan kerinduan. Bila engkau berhasil berbuat sesuatu dengan baik, tapi tidak dipuji… Janganlah engkau berkecil hati. Dan bila engkau melakukan sedikit kesalahan…, caci maki tak usah membuatmu sakit hati. Milikilah perasaan yang lapang, lembut dan mesra, berusahalah mempunyai sifat yang terpuji. Jangan lupa engkau juga harus pandai memilih tempat berdiri, Tempatmu bukanlah di tengah orang kaya, orang licik dan tamak, Sebab mereka akan membeli jiwa besarmu dengan harga yang tidak seberapa. Akrablah dengan orang kebanyakan, orang yang hidupnya prihatin, miskin dan papa. Bila keadaan memaksamu untuk memilih, pilihlah tempat bersama mereka, Gunakan tenaga dan budi baikmu, tanpa mengharap balas jasa ataupun sekedar ucapan terimakasih. Semoga mereka akan berdo’a untuk kesejahteraan hidupmu. Bila perjalanan hidup telah berakhir…, dan engkau temui kematian. Jangan bersedih bila engkau dimakamkan di tanah sepi, yang tak pernah di kunjungi lagi. Semoga dosamu diampuni dan amal baik menjadi penghiburmu. Tetapi bila engkau sedikit beruntung… Penguburan jasadmu akan di upacarakan… Atasan, rekan dan bawahanmu, akan memberi penghormatan kebesaran buatmu…. Kisah hidupmu akan di bacakan…. Dan….peti matimu akan diselimuti kain berwarna… Kain bendera yang selama hidup engkau bela.... Selamat Hari Pahlawan.